Ust. Imron Rosadi, S.Sos | Manager Baitulmaal Indragiri
“Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan”, sebuah ungkapan yang sering sekali terdengar saat seseorang dituduh dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Dalam kata lain ada sebuah kebohongan yang dipaksakan untuk dilekatkan pada diri seseorang.
Jika merujuk pada Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka ungkapan ini benar dan tepat. Karena menurut KBBI fitnah adalah sebuah perkataan bohong tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang, seperti mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan dan perbuatan tidak terpuji yang semisalnya.
Namun kata fitnah dalam bahasa Arab, sebagai asal kata tersebut memiliki makna yang berbeda. Kata fitnah secara bahasa bermakna musibah dan cobaan. (Tahdzib al-Lughah, Muhammad bin Ahmad al-Azhari, 14/296)
Ibnu Faris juga menyatakan hal yang sama bahwa makna fitnah secara bahasa berarti ujian dan cobaan. (Maqayis al-Lughoh, Ahmad bin Faris, 4/472)
Dari pengertian bahasa tersebut, menunjukkan bahwa kata fitnah memiliki makna yang lebih luas. Tidak hanya berputar pada kasus pencemaran nama baik seseorang atau tuduhan dusta pada orang lain.
Kata Fitnah Dalam al-Quran
Al-Quran sendiri mengunakan kata fitnah atau pecahan katanya untuk menggambarkan banyak hal yang berbeda-beda. Makna kata fitnah dalam al-Quran sebagai berikut:
Pertama, Bermakna ujian dan cobaan. Untuk menguji keimanan seseorang. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُترَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُم لَا يُفتَنُونَ
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (al-Ankabut:2)
Syaikh as-Sa’di menjelaskan bahwa siapa saja yang mengklaim dirinya sebagai seorang yang beriman maka ia akan diuji oleh Allah dengan ujian dan cobaan. Yang demikian untuk membedakan siapa yang jujur dan dusta, untuk membedakan siapa yang berada dalam kebenaran dan kebatilan.
Adapun ujian itu berupa kesenangan dan kesusahan, kemudahan dan kesulitan, kecukupan dan kekurangan, hal-hal yang menyenangkan dan yang dibenci, musuh yang memerangi, dakwah yang membebani yang hal tersebut adalah bagian dari fitnah (kehidupan). (Taisir Kalim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, Abdurrahman As-Sa’di, 734)
Kedua, bermakna menghalangi dan membuat keraguan. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَأَنِ ٱحكُم بَينَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِع أَهوَآءَهُم وَٱحذَرهُم أَن يَفتِنُوكَ عَن بَعضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيكَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS.al-Maidah : 49)
Kata يفتنوك dalam ayat ini bermakna menghalangi dari jalan Allah atau memalingkan dari kebenaran. (Tafsir al-Quran al-‘Adzim, Ibnu Katsir, 5/251)
Ketiga, bermakna azab. Firman Allah ta’ala:
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُواْ مِن بَعدِ مَا فُتِنُواْ ثُمَّ جَٰهَدُواْ وَصَبَرُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 110)
Kata fitnah dalam ayat ini bermakna azab atau siksaan. Menurut Imam Thabari ayat ini berkenaan dengan para sahabat yang tertinggal di Makkah pasca hijrahnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alahi wa salam ke Madinah. Sehingga mereka yang tertinggal mendapatkan azab dan siksaan dari musyrikin Quraisy agar mereka keluar dari Islam. (Jaami’ al-Bayan fi Takwil al-Quran, Muhammad bin Jarir ath-Thabari, 17/306
Keempat, bermakna syirik dan kufur, firan Allah Ta’ala:
وَقَٰتِلُوهُم حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتنَة وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ ٱنتَهَواْ فَلَا عُدوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Kalimat “sehingga tidak ada lagi fitnah” dalam ayat ini bermakna tidak ada lagi kekafiran, yaitu tidak ada lagi orang yang menyekutukan Allah. Maka pada ayat 191 Allah menyebutkan:
وَٱلفِتنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلقَتلِ
“Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan”(QS.al-Baqarah: 191)
Makna ayat ini bahwa perbuatan syirik lebih besar di sisi Allah dibandingkan dengan perbuatan membunuh. Dalam konteks ayat ini adalah; bahwa boleh memerangi orang-orang kafir di masjidil haram demi menjaga maslahat yang lebih besar; yaitu tidak terjadinya fitnah, dikuasainya masjidil haram oleh orang-orang kafir. (al-Jami’ li Ahkami al-Quran, Imam al-Qurthubi, 1/522)
Kelima, fitnah bermakna perbuatan maksiat dan nifaq. Allah berfirman:
يُنَادُونَهُم أَلَم نَكُن مَّعَكُم قَالُواْ بَلَىٰ وَلَٰكِنَّكُم فَتَنتُم أَنفُسَكُم وَتَرَبَّصتُم وَٱرتَبتُم وَغَرَّتكُمُ ٱلأَمَانِيُّ حَتَّىٰ جَآءَ أَمرُ ٱللَّهِ وَغَرَّكُم بِٱللَّهِ ٱلغَرُورُ
“Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata: “Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kamu?” Mereka menjawab: “Benar, tetapi kamu mencelakakan dirimu sendiri dan menunggu (kehancuran kami) dan kamu ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah; dan kamu telah ditipu terhadap Allah oleh (syaitan) yang amat penipu.” (QS; al-Hadid: 14)
Finah dalam ayat ini bermakna kemaksiatan yang menjadi penghalang datangnya hidayah dan keraguan dalam hati sehingga mereka menjadi orang-orang munafik. (lihat: Tafsir Jalalain, Jalaluddin as-Suyuti dan Jalaluddin al-Mahalli,
Maka makna fitnah bisa beraneka macam, namun dari sekian makna fitnah tersebut bisa diringkas menjadi satu makna; bahwa fitnah bermakna ujian dan cobaan.
Sedangkan jenis ujian dan cobaan tersebut bisa beraneka bentuknya. Mulai dari musibah, dorongan untuk maksiat, musuh-musuh yang menghalangi dari jalan Allah, orang kafir yang mengajak kepada syirik dan kekufuran. (madina.or.id)