Kamis, 9 Februari 2023
Baitulmaal Indragiri
  • Home
  • Tentang Kami
  • Program
    • Dakwah
    • Sosial & Kemanusiaan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Zakat
    • Galang Dana
  • Buletin
    • Tema Utama
    • Tentang BMT Indragiri
    • Ibroh
    • Khutbah Jum’at
    • Laporan Keuangan
    • Kesehatan
    • Muamalah
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Kegiatan Maal
  • Hukum Islam
    • Fiqih
  • Kontak
Donasi Program
Relawan
No Result
View All Result
Baitulmaal Indragiri
  • Home
  • Tentang Kami
  • Program
    • Dakwah
    • Sosial & Kemanusiaan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Zakat
    • Galang Dana
  • Buletin
    • Tema Utama
    • Tentang BMT Indragiri
    • Ibroh
    • Khutbah Jum’at
    • Laporan Keuangan
    • Kesehatan
    • Muamalah
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Kegiatan Maal
  • Hukum Islam
    • Fiqih
  • Kontak
Donasi Program
Relawan
No Result
View All Result
Baitulmaal Indragiri
No Result
View All Result
Home Program Ekonomi

Prinsip Dasar Muamalah Dalam Islam

admin by admin
25 November 2020
in Ekonomi, Muamalah, Tentang BMT Indragiri
0
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Saputra Mansur, SE (Manajer BMT Indragiri)

Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).

Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.

Batasan Muamalah dalam Islam

Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.

  1. Maisir

Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)

  1. Gharar

Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga dan waktunya. Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar.

  1. Haram

Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya mnejadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.

  1. Riba

Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras. Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 . “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”

Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161. “Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

  1. Bathil

Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.

Previous Post

Yukk! Bersyirkah (MUAMALAH) dalam bisnis atau usaha

Next Post

Ketundukan Hati

Next Post
Ketundukan Hati

Ketundukan Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Khutbah Jumat: Golongan yang Mendapat Kebaikan dari Allah
  • Khutbah Jumat Terbaru: Membangun Karakter Anak Shalih
  • Khutbah Jumat Terbaru: 5 Karakter Penghuni Neraka
  • Khutbah Jumat Terbaru: Tips Menyikapi Kejadian kekinian
  • Khutbah Jum’at: Muhasabah dan Berbaik Sangka atas Musibah
  • Homepage
  • Kontak
  • Program
  • Tentang Kami

© 2019 baitulmaalindragiri.org - Design by Media Indragiri.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Program
    • Dakwah
    • Sosial & Kemanusiaan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Zakat
    • Galang Dana
  • Buletin
    • Tema Utama
    • Tentang BMT Indragiri
    • Ibroh
    • Khutbah Jum’at
    • Laporan Keuangan
    • Kesehatan
    • Muamalah
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Kegiatan Maal
  • Hukum Islam
    • Fiqih
  • Kontak

© 2019 baitulmaalindragiri.org - Design by Media Indragiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In